• LLDIKTI Care 0813-6766-6685
  • admin@lldikti2.id
  • Palembang

Laporan Keuangan

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

LLDIKTI Wilayah II adalah salah satu entitas pelaporan sehingga berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyusunan Laporan Keuangan LLDIKTI Wilayah II mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.

Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan Negara pada LLDIKTI Wilayah II. Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Unduh:


Laporan Keuangan 2022


Laporan Keuangan 2023