• LLDIKTI Care 0813-6766-6685
  • admin@lldikti2.id
  • Palembang

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Kantor LLDIKTI Wilayah II.

2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah II dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDIKTI Wilayah II;

3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah II. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini;

4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDIKTI Wilayah II akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

5. Atasan PPID LLDIKTI Wilayah II dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah II.

6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:

  • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WITA dan Pukul 13.00-15.00 WIB
  • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WITA dan Pukul 13.30-15.00 WIB