• LLDIKTI Care 0813-6766-6685
  • admin@lldikti2.id
  • Palembang

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II.

2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Kantor LLDIKTI Wilayah II

3. Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah II, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung.

4. Adapun dokumen Formulir permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: borang permohonan informasi;

5. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

a. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)

    b. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal Pemohon adalah badan hukum;

    c. Surat Kuasa Bermaterai apabila pemohon dikuasakan.

6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

7. Jadwal pelayanan informasi:

a. Senin s.d. Kamis

  • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
  • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB

b.  Jumat

  • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
  • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB

8. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK