• LLDIKTI Care 0813-6766-6685
  • admin@lldikti2.id
  • Palembang

Struktur PPID

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID Sebagai Berikut :

1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;

2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;

4. Penetapan prosedur operasional penyebarlusan informasi publik;

5. Pengujian konsekuensi;

6. Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;

7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis
jangka waktu pngecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;

9. Mnyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan

10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.