Struktur PPID
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID Sebagai Berikut :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarlusan informasi publik;
5. Pengujian konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;
7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis
jangka waktu pngecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;
9. Mnyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.