LHKPN Pejabat LLDIKTI Wilayah II
LHKPN Pejabat LLDIKTI Wilayah II
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.
LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.
Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses disini
Presentasi LHKPN
Jumlah Pejabat Wajib Lapor
4 Orang
Jumlah Pejabat Sudah Lapor
3 Orang
Presentase
75 %
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) LLDIKTI Wilayah II
Kepala LLDIKTI Wilayah
Lihat
Kepala Bagian Umum
Lihat
Pejabat Pembuat Komitmen
Lihat
Bendahara Pengeluaran
Lihat